Jumlah Lembaga Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)

📂 Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 📝 Oleh: Admin 📅 12 Oct 2025 👁️ 0 views ⬇️ 0 downloads
Lembaga penyelenggaraan SPALD Regional dengan tanggung jawab meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Provinsi Penyelenggaraan SPALD Regional/Kewenangan Provinsi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud menjadi tanggung jawab Gubernur dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai lembaga pengatur (regulator). Pemerintah daerah harus membentuk institusi pengelola infrastruktur (operator) sesuai kebutuhan sebagai penanggung jawab operasional, baik UPTD, UPTD-BLUD, dan BUMD dimana operator harus terpisah dari regulator SPALD.
Tahun Wilayah Level Total Nilai
2017 SIKKA Kabupaten 0
2018 SIKKA Kabupaten 0
2019 SIKKA Kabupaten 0
2020 SIKKA Kabupaten 0
2021 SIKKA Kabupaten 0
2022 SIKKA Kabupaten 0
2023 SIKKA Kabupaten 0
2024 SIKKA Kabupaten 3