Jumlah Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara

📂 Perhubungan 📝 Oleh: Admin 📅 12 Oct 2025 👁️ 0 views ⬇️ 0 downloads
Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Tahun Wilayah Level Total Nilai
2017 SIKKA Kabupaten 1
2018 SIKKA Kabupaten 1
2019 SIKKA Kabupaten 1
2020 SIKKA Kabupaten 1
2021 SIKKA Kabupaten 1
2022 SIKKA Kabupaten 1
2023 SIKKA Kabupaten 1
2024 SIKKA Kabupaten 1