Jumlah Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat

📂 Masyarakat Desa 📝 Oleh: Admin 📅 12 Oct 2025 👁️ 0 views ⬇️ 0 downloads
(Provinsi)Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pemrakarsa usulan Penataan Desa memfasilitasi kelengkapan persyaratan dan memastikan tahapan penataan Desa sesuai dengan ketentuan Per-UU yang berlaku (kab/Kota) Pembentukan Desa merupakan proses mengadakan Desa baru diluar Desa yang ada 2. Penghapusan Desa merupaka proses menghapus Kode wilayah administrasi Desa untuk kemudian Desa yang dihapuskan digabungkan dengan wilayah Desa terdekat 3. Penggabungan Desa merupakan proses menggabungan 2 (dua) atau lebih Desa menjadi 1 (satu) Desa atau wilayah dari 2(dua) atau lebih Desa yang beririsan untuk digabungkan menjadi 1 (satu) Desa baru 4. Fasilitasi Tata Wilayah Desa merupakan proses penataan wilayah Desa yang didalamnya terdiri atas Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penataan Desa, serta Penamaan dan Kode Desa
Tahun Wilayah Level Total Nilai
2017 SIKKA Kabupaten 34
2018 SIKKA Kabupaten 34
2019 SIKKA Kabupaten 34
2020 SIKKA Kabupaten 34
2021 SIKKA Kabupaten 34
2022 SIKKA Kabupaten 34
2023 SIKKA Kabupaten 0
2024 SIKKA Kabupaten 19