Jumlah Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desa

📂 Masyarakat Desa 📝 Oleh: Admin 📅 12 Oct 2025 👁️ 0 views ⬇️ 0 downloads
Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupatenn/kota. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: 1. Penyusunan RPJM Desa, dan 2. Penyusunan RKP Desa
Tahun Wilayah Level Total Nilai
2017 SIKKA Kabupaten 147
2018 SIKKA Kabupaten 147
2019 SIKKA Kabupaten 147
2020 SIKKA Kabupaten 147
2021 SIKKA Kabupaten 147
2022 SIKKA Kabupaten 147
2023 SIKKA Kabupaten 147
2024 SIKKA Kabupaten 181