Jumlah layanan bantuan hukum perkara pertanahan

📂 Pertanahan 📝 Oleh: Admin 📅 12 Oct 2025 👁️ 0 views ⬇️ 0 downloads
1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. 3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. 4. Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tahun Wilayah Level Total Nilai
2017 SIKKA Kabupaten 1
2018 SIKKA Kabupaten 1
2019 SIKKA Kabupaten 1
2020 SIKKA Kabupaten 1
2021 SIKKA Kabupaten 2
2022 SIKKA Kabupaten 2
2023 SIKKA Kabupaten 1
2024 SIKKA Kabupaten 0